Putusan sela


Menurut Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 RV, putusan sela adalah putusan yang diambil atau dijatuhkan hakim dan bukan putusan akhir atau eind vonnis, yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Terkait ini, putusan tersebut tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sehingga hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir dapat mengambil putusan sela baik putusan tersebut berbentuk putusan preparatoir atau interlocutoir.[1]

Dalam isi putusan sela di mana berisi perintah harus dilakukan para pihak berperkara terkait mempermudah hakim menyelesaikan pemeriksaan perkara, sebelum dia menjatuhkan putusan akhir.[2]

  1. ^ Harahap, M.Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 
  2. ^ Soepomo, R. (1993). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita. 

From Wikipedia, the free encyclopedia ยท View on Wikipedia

Developed by Tubidy